Detail Penelitian

Laporan Akhir Monitoring Dan Evaluasi Penerapan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025
Pemerintahan dan Peraturan

Rating Penilaian

0
/5

Beri Kami Penilaian

  Administrator

  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

Laporan Akhir Monitoring Dan Evaluasi Penerapan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025


Di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity) yang ditandai dengan ketidakpastian, perubahan cepat, dan kompleksitas yang tinggi, pemerintah daerah di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin dinamis dan beragam. Fenomena global seperti disrupsi teknologi digital, perubahan iklim yang berdampak luas, serta transformasi sosial dan ekonomi menuntut pemerintah daerah untuk beradaptasi secara inovatif agar tetap relevan dan efektif dalam melayani masyarakat. Inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bukan lagi sekadar pilihan strategis, melainkan sebuah keharusan yang mendasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat daya saing daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Inovasi daerah merupakan proses penciptaan dan penerapan ide-ide baru yang dapat berupa pengetahuan baru (new knowledge), metode baru (new practices), produk baru (new product), teknologi baru (new technology), maupun penemuan baru (new invention) yang relevan dengan konteks lokal dan kebutuhan masyarakat (Purwanto, 2000). Konsep ini sejalan dengan kebijakan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menegaskan pentingnya inovasi sebagai pendorong utama kemajuan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Monitoring dan evaluasi (yang selanjutnya disebut monev) terhadap inovasi daerah menjadi instrumen vital untuk memastikan bahwa setiap inovasi yang diimplementasikan benar-benar memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah. Melalui proses monev yang sistematis dan terukur, pemerintah daerah dapat menilai efektivitas, efisiensi, serta dampak inovasi terhadap kualitas pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan pengembangan inovasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Kabupaten Blitar, sebagai salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur, telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengembangkan inovasi daerah melalui berbagai terobosan strategis. Contohnya adalah digitalisasi pelayanan publik yang mempermudah akses masyarakat, program desa inovatif yang memberdayakan komunitas lokal, serta pengembangan konsep smart city yang mengintegrasikan teknologi informasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan. Namun demikian, untuk mengoptimalkan manfaat dari inovasi-inovasi tersebut, diperlukan mekanisme Monev yang terstruktur, berbasis indikator kinerja yang jelas dan terukur, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna layanan dan pemangku kepentingan utama.

Dengan demikian, penyusunan proposal monitoring dan evaluasi inovasi daerah ini menjadi sangat penting sebagai upaya sistematis untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan dalam pelaksanaan inovasi di Kabupaten Blitar. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai capaian inovasi sekaligus memberikan rekomendasi strategis untuk pengembangan inovasi yang lebih efektif dan berkelanjutan di masa mendatang. ???????

Tahun Pelaksanaan : 2025
Tindak Lanjut :

-

Download

Subscribe to Newsletter!

Subscribe untuk mendapatkan update dan informasi terkini dari kami.