Detail Penelitian
Administrator
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Kajian Peningkatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Blitar
Adanya perubahan paradigma pengelolaan hutan, dari pengelolaan hutan oleh negara (forest management by state) ke arah pengelolaan hutan bersama masyarakat, yaitu pengelolaan hutan yang harus melibatkan dan mensejahterakan masyarakat sekitar hutan. Program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan di Indonesia memakai istilah Perhutanan Sosial.
Kebijakan ini menjadi lebih konkret dan terus diupayakan pasca UU Cipta Kerja diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dengan adanya PP 23 Tahun 2021, Kabupaten Blitar terdampak yaitu dengan berubahnya skema alur IPPKH menjadi PPKH Jalur Lintas Selatan dan adanya Perhutanan Sosial.
Persebaran Perhutanan Sosial di Kabupaten Blitar diperkirakan akan bertambah pesat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Lindung Di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Dan Provinsi Banten. Berdasarkan lempiran peta SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Blitar sekitar 24ribu hektar. Atas dasar alasan tersebut maka perlu bagi Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan kajian potensi pengelolaan perhutanan sosial.
Tindak Lanjut :
Pemetaan dan dokumen Kajian Pengelolaan Perhutanan Sosial Tahun Anggaran 2022, sehingga kedepannya diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Blitar dalam melakukan pengambilan kebijakan terkait potensi pengelolaan perhutaan sosial.