Detail Penelitian

Monitoring dan Evaluasi Kepuasan Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Inovasi Daerah di Kabupaten Blitar
Inovasi dan Teknologi

Rating Penilaian

0
/5

Beri Kami Penilaian

  Administrator

  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

Monitoring dan Evaluasi Kepuasan Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Inovasi Daerah di Kabupaten Blitar


Inovasi diyakini sebagai entry point sekaligus key word bagi upaya pencapaian world class bureaucracy.  Dalam konteks pemerintahan daerah, inovasi merupakan barometer peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan pendefinisian bahwa Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan penjabaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, memberikan petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Praktik inovasi daerah dalam 3 bentuknya yaitu (1) inovasi pada Tata Kelola Pemerintahan; (2) inovasi pada Pelayanan Publik; (3) inovasi dalam Bentuk Lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

Sejalan dengan tersebut, desentralisasi pada era otonomi daerah saat ini pemerintah pusat diamanatkan untuk memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi.  Praktik inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilakukan pemerintah daerah tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Salah satu instrumen penilaian pemerintah pusat terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah melalui supervisi secara periodik dan berkelanjutan dengan menggunakan sistem Indeks Inovasi Daerah.  

Indeks inovasi daerah merupakan seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu, yang merupakan himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian Dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. Penilaian ini menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat dalam memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Dalam pengukuran Indeks Inovasi Daerah, terdapat sebanyak 36 indikator yang menjadi dasar penilaian inovasi daerah, yang terdiri atas aspek Satuan Pemerintah Daerah (SPD) dan aspek Satuan Inovasi Daerah (SID). 

Aspek Satuan Inovasi Daerah terdapat sebanyak 5 variabel pengukuran yang selanjutnya diperjelas menjadi 21 indikator penilaian Indeks Inovasi Daerah. Salah satu indikator dalam pengukuran SID yaitu monitoring dan evaluasi atas satuan inovasi daerah. Kegiatan monitoring dan evaluasi mempunyai arti strategis karena hasil dari monitoring dan evaluasi akan menjadi penakar/penilai dari tingkat kesuksesan sebuah inovasi daerah. Selain itu, proses monitoring dan evaluasi tidak lain merupakan proses bercermin/refleksi atas apa yang sudah dilakukan dengan apa yang direncanakan, termasuk di dalamnya mengukur tingkat kebermanfaatan (impact) dari program. Oleh karena itu, proses monitoring dan evaluasi ini mutlak untuk dilakukan dan prosesnya harus benar, sehingga tidak ada bias pada gambar/bayangan yang terefleksi. 

Dalam pedoman umum penilaian Indeks Inovasi Daerah disebutkan bahwa definisi operasional dari monitoring dan evaluasi inovasi daerah adalah kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi  daerah. Oleh karena itu, dalam kajian yang bertajuk “Monitoring dan Evaluasi Kepuasan Masyarakat dalam Rangka Meningkatkan Inovasi Daerah di Kabupaten Blitar” tahun 2022 ini,   yang merupakan hasil kajian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar dalam meningkatkan kesiapan dan kematangan skor penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) dengan mengelaborasi analisis penyelenggaraan pemerintahan daerah dan survei kepuasan masyarakat.  

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah alat ukur evaluasi kinerja yang sangat penting bagi kebijakan inovasi daerah dengan menggunakan manfaat yang dirasakan oleh pengguna (masyarakat/ ASN). Survei dilakukan untuk memperoleh respon balik atas manfaat dan kegunaan inovasi daerah dari masyarakat dan pengguna serta penerima manfaat lainnya. Atas dasar pemikiran tersebut di atas, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya telah melakukan kajian “Monitoring dan Evaluasi Kepuasan Masyarakat dalam Rangka Meningkatkan Inovasi Daerah di Kabupaten Blitar” dalam rangka meningkatkan skor kematangan satuan inovasi daerah di Kabupaten Blitar secara obyektif, akuntabel dan komprehensif. 

Tahun Pelaksanaan : 2022
Tindak Lanjut :
  1. Pemerintah Kabupaten Blitar perlu untuk menambah jumlah jenis layanan yang inovatif, selain dari yang sudah tersedia selama ini demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
  2. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, meskipun jenis layanan tertentu telah berbasis aplikasi namun kiranya masih perlu diperbaiki/dimodifikasi lagi agar lebih ‘ramah’ terhadap pengguna layanan (user friendly).
  3. Untuk ke depan, perlu diadakan survey kepuasan masyarakat (SKM) khusus terhadap jenis layanan yang inovatif untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jenis layanan yang dimaksud.  
  4. Perlu adanya integrasi antara jenis layanan yang inovatif dan SKM-nya. 
Download

Subscribe to Newsletter!

Subscribe untuk mendapatkan update dan informasi terkini dari kami.