Detail Penelitian

Administrator
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Penyusunan Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RIPJPID) Kabupaten Blitar
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa penelitian dan pengembangan menjadi salah satu fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Dalam hal ini, peran penelitian dan pengembangan adalah untuk peningkatan daya saing daerah serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa penelitian dan
pengembangan dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional disebutkan bahwa BRIDA melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Litbangjirab (penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan), serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID).
Penyusunan RIPJPID menjadi penting untuk dilaksanakan sebagai landasan penyusunan RPJMD dimana rencana induk dan peta jalan ini dapat menghadirkan arah yang jelas dan strategis dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pembangunan daerah. Dengan peta jalan riset dan inovasi, RPJMD dapat dirancang lebih responsif terhadap tantangan dan peluang masa depan, menjamin bahwa pembangunan Kabupaten Blitar berjalan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Dalam menyusun RIPJPID, diperlukan kerja sama dan harmonisasi antara Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan. Keluaran produk harus sesuai dengan program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMD dan sesuai dengan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah.
Tindak Lanjut :
Dokumen RIPJPID akan disahkan dalam bentuk Peraturan Bupati.