Detail Penelitian

Administrator
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
NASKAH AKADEMIK PENYELENGGARAAN INOVASI KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023
Bangsa Indonesia menyadari bahwa upaya memperkuat daya saing Bangsa tidak terlepas dari upaya penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Dalam konteks pembangunan nasional, bahwa upaya penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan IPTEK pada akhirnya akan berbicara tentang bagaimana daya dukung IPTEK mampu memberikan kontribusi positif dalam memperkuat daya saing bangsa yang pada akhirnya bermuara pada konteks kontribusi dalam mempercepata terwujudnya kesejahteraan bangsa.
Penguasaan, pemanfatan, dan pemajuan IPTEK erat kaitannya dengan aktivitas pembaharuan untuk menciptakan kemanfaatan secara ekonomi maupun sosial untuk tujuan memperkuat daya saing bangsa. Konteks ini berkaitan dengan penguatan inovasi sebagai bagian penting dalam pembangunan bangsa. Penguatan inovasi pada sebuah negara harus menjadi simpul pengikat antara IPTEK dengan kemajuan ekonomi dan sosial sebuah bangsa. Penguatan inovasi juga harus mampu memnjawab tantangan dalam upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, pengembangan teknologi dalam kerangka penguatan inovasi memang dirancang agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan daya saing bangsa serta pertumbuhan perekonomian nasional.
Pada tataran kebijakan negara, aktivitas inovasi merupakan salah satu terjemahan praktis atas upaya mewujudkan tujuan bernegara. Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) disebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan negara Indonesia yaitu memajukan kesejaheraan umum. Dalam konteks ini pengembangan dan penguatan inovasi dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan bernegara. Bahkan untuk membangun pondasi yang kuat atas kedudukan inovasi sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK) dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Keberadaan UU Sisnas IPTEK dan UU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk campur tangan negara dalam menciptakan kebijakan tatakelola inovasi yang baik sehingga diharapkan dapat memberikan berkontribusi terhadap pembangunan nasional dan pemenuhan hak asasi setiap warga negara dalam memperoleh kemanfaatannya atas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Upaya Pemerintah dalam memperkuat daya saing melalui kebijakan tatakelola inovasi tersebut bahkan telah menampakkan hasil positif. Hasil pengukuran Indeks Inovasi Global pada Tahun 2023 yang dilakukan oleh Organisasi Kekayaan Intektual dunia (World Intelectual Porerty Organization/WPO), menempatkan Indonesia di posisi 61 dari 132 negara dengan skor 30.3. Posisi ini telah mengalami peningkatan secara signifikan dibanding tahun 2022 dimana posisi Indonesia berada pada posisi 75 dengan skor 27,9. Tentu saja peningkatan signifikan atas indeks inovasi ini berkorelasi terhadap peningkatan Indeks Daya Saing Negara. Dalam pengukuran yang dilakukan International Institute for
Management Development (IMD Competitiveness), peringkat daya saing Indonesai pada Tahun 2023 berada di posisi 34 dunia, naik 10 peringkat dibandingkan tahun 2022 yang berada di posisi ke-44.[1]
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, tata kelola penyelenggaraan inovasi telah lama menjadi perhatian utama Pemerintah. Kalim ini didasarkan dari berbagai kebijakan yang telah diambil Pemerintah untuk menciptakan pengarusutamaan kebijakan inovasi dalam pembangunan daerah. Beberapa kebijakan yang dimaksud misalnya pengaturan terkait klausul terkait penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Peraturan Pemerintah No 38
Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Berdasarkan kedua regulasi ini, Inovasi Daerah diartikan sebagai segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, ditujuan untuk peningaktan kinerja Pemerintah Daerah.
Transfer kewenangan dari Pemerintah baik melalui mekanisme desentralisasi maupun dekonsentrasi yang berasaskan otonomi seluas-luasnya kepada daerah
dapat dijadikan sarana pemberdayaan dan peluang daerah untuk melakukan prakarsa melalui Inovasi Daerah. Narasi yang dibangun oleh Pemerintah untuk pemajuan bangsa melalui Inovasi Daerah yaitu bahwa daerah sebagai subsistem negara harus dapat menopang kemajuan bangsa melalui otonomi daerah. Daerah diberikan kebebasan mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, bebas dengan cara yang dikembangkan maupun bebas dengan kreatifitasnya. Dalam konteks peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Inovasi Daerah menjadi salah satu mekanisme yang dapat dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien dalam upaya menciptakan cara dan kreatifitas yang baru atau terbarukan dalam meningkaykan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Jika dicermati, amanat peraturan perundang-udangan terkait penyelenggaraan inovasi dalam konteks daerah sebenarnya tidak terbatas pada penyelenggaraan Inovasi Daerah saja (inovasi di internal pemerintahan daerah/inovasi penyelenggaraan pemerintahan daerah), melainkan juga mencakup seluruh inovasi yang ada di daerah. Pemahaman ini dapat dibaca dari ketentuan Pasal 34 UU Sisnas IPTEK yang mengatur bahwa:
ayat (1) “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Invensi dan Inovasi”.
ayat (2) bahwa invensi dan inovasi tersebut diantaranya ditujukan untuk menjadi solusi permasalahan, memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika dan menghasilkan nilai tambah dari produk dan/atau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan mendasar pada pemahaman regulasi tersebut, maka dapat dipahami bahwa penyelenggaraan inovasi dalam konteks daerah tidak hanya terkait Inovasi Daerah sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam PP 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah melainkan juga termasuk semua jenis inovasi yang diselenggarakan di daerah, misalnya inovasiinovasi yang terkait sektor publik lainnya, perindustrian, masyarakat serta mencakup inovasi yang dihasilkan oleh unsur perguruan tinggi yang ada di daerah. Secara umum inovasi sektor publik memiliki tujuan yang sama dengan Inovasi Daerah yakni untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun memilki focus dan platform yang berbeda yang disesuaikan dengan urusan yang
menjadi kewenangan instansi pengampu. Salah satu contoh dari inovasi sektor publik yang dimaksud yaitu Inovasi Pelayanan Publik. Jika dipahami, Inovasi Pelayanan Publik merupakan bentuk inovasi yang diampu oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 89 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik yang dimaksud Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung yang diselenggarakan sebagai upaya percepatan peningkatan kuwalitas pelayanan publik.
Berbicara tenteng inovasi di sektor publik yang diselenggarakan di daerah, ada juga bentuk inovasi lain yang dapat dikategorikan sebagai bentuk inovasi sektor publik. bentuk inovasi ini dikenal sebagai Inovasi Desa. Inovasi ini merupakan salah satu inovasi sektor publik yang diampu oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT ). Namun demikian, dalam konteks regulasi, eksistensi Inovasi Desa sebagai bagian dari Inovasi yang diselenggarakan di daerah belum memiliki kejelasan definisi. Walaupun Inovasi Desa tidak memiliki kejelasan definisi, tetapi inovasi ini memiliki kejelasan operasional baik tujuan maupun kemanfaatannya. Dalam pelaksanaannya, Inovasi Desa dikemas dalam sebuah program dengan nomenklatur Program Inovasi Desa (PID). Berdasarkan Keputusan Kemendes PDTT nomor 48 tahun 2028 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan program prioritas Kementerian Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan yang secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan Dana Desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
Dilihat dari sudut pandang aktivitas dan perkembangnnya, inovasi yang diselenggarakan di daerah juga termasuk inovasi yang diselenggarakan di lingkungan perguruan tinggi, perindustrian dan masyarakat. Praktek inovasi di
lingkungan-lingkungan ini memiliki maksud, tujuan serta sasaran yang berbedabeda dan seolah berdiri sendiri tidak saling berkaitan. Di lingkungan perguruan tinggi, penyelenggaraan inovasi masih banyak ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan akademik yang didasarkan atas tinjauan teoritik sedangkan penerapan dan pemanfaatanya belum dapat diukur dengan jelas, walaupun memang ada diantaranya yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak dan bahkan memiliki nilai komersial tetapi jumlahnya masih sangat sedikit.
Di lingkungan perindustrian, inovasi sengaja dikembangkan sebagai instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan dan menghadapi persaingan bisnisnya. Inovasi bisnis merupakan bentuk baru dan/atau pembaharuan yang biasanya terkait dengan produk baik barang maupun jasa dan dapat pula terkait manajemen. Di lingkungan yang dinamis inovasi bisnis sangat diperlukan karena konsumen akan terus menuntut keunggulan produk yang berarti pula menuntut produk baru atau kebaruan produk setiap saat. Secara sistemik sektor privat dapat dijadikan subsistem yang diharapkan berkontribusi terhadap produk inovasi dan sekaligus pasar potensial bagi pengembangan inovasi sektor lainnya.
Di daerah, inovasi juga banyak dilakukan oleh masyarakat baik perorangan maupun kelompok, biasanya inovasi ini dimanfaatkan berdasarkan ketepatan guna secara praktis dalam kehidupan sehari-hari, inovasi masyarakat kebanyakan dikembangkan dengan metode trial and error namun ada pula yang dikembangkan dengan metode ilmiah bahkan dalam hal kemanfaatannya ada pula yang dapat dikomersialisasikan.
Berbicara tentang penyelenggaraan inovasi di daerah maka terkait pula dengan bagaimana aktor-aktor inovasi bekerja secara sinergis dalam upaya mewujudkan program pembangunan daerah. Fakta umum mengatakan bahwa penyelenggaraan inovasi di daerah masih belum berjalan secara terintegrasi dan terorganisasi dengan baik. Walaupun Pemerintah memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan inovasi di daerah, namun dalam prakteknya penyelenggaraan inovasi di daerah secara integratif sulit dilaksanakan. Hal ini karena daerah dalam pemaknaan teknis sebagai sebuah wilayah memiliki keragaman geografis, demografis dan kondisi sosial budaya dan lainnya. Sulitnya pengambilan kebijakan penyelenggaraan inovasi di daerah yang
harus terintegrasi dan sinergis pada umumnya disebabkan faktor ego sektoral dari pengampu kebijakan dengan dalih bahwa pengembangan inovasi yang mereka ampu memiliki tujuan dan sasaran berbeda.
Pada tataran praktis, Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri terus melakukan berbagai upaya dalam rangka memajukan iklim Inovasi di Kabupaten Blitar melalui kebijakan penyelenggaraan inovasi yang ada. Pemerintah Kabupaten Blitar menyadari bahwa pembangunan daerah perlu lebih mengedepankan aspek penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan IPTEK yang dieksekusi melalui aktivitas inovasi untuk meningkatkan daya saing daerah. Memandang akan pentingnya upaya pembangunan, penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan inovasi sebagai salah satu intrumen penting dalam peningkatan daya saing daerah dengan sasaran akhir kesejahteraan masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Blitar bermaksud menyusun sebuah regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan inovasi di Kabupaten Blitar yang terkoodinasi, terarah dan terintegrasi dalam sebuah ekosistem inovasi Kabupaten Blitar. Dengan Kebijakan penyelenggaraan inovasi yang terkoodinasi, terarah dan terintegrasi dan didukung dengan potensi kegiatan inovasi yang ada di Kabupaten Blitar maka diharapkan inovasi-inovasi yang ada tersebut dapat menunjang peningkatan daya saing Kabupaten Blitar sehingga kesejahteraan masyarakat dapat segera tercapai.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (BAPPEDA) Kabupaten Blitar menginisiasi penyusunan Naskah Akademik tentang penyelenggaraan Inovasi Kabupaten Blitar. Penyusunan Naskah Akademik ini dimaksudkan untuk merumuskan konsepsi, gagasan dan pemikiran yang diperlukan sebagai landasan pertimbangan dalam menyusun materi Perda tentang Penyelenggaraan Inovasi Kabupaten Blitar, serta menjadi referensi dalam penyusunan dan pembahasan Perda Penyelenggaraan Inovasi Kabupaten Blitar. Naskah Akademik ini juga bertujuan untuk menjabarkan urgensitas atas pembentukan Rancangan Perda Penyelenggaraan Inovasi Kabupaten Blitar, baik dalam persepektif filosofis, sosiologis, maupun dalam perspektif yuridis. Dengan adanya pengaturan kebijakan inovasi yang dimuat dalam sebuah peraturan daerah diharapkan penyelenggaraan inovasi di Kabupaten Blitar dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi secara optimal guna meningkatkan daya saing daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar. ???????