Detail Penelitian

Strategi Penguatan Kelembagaan Riset Dan Inovasi Di Kabupaten Blitar
Policy Paper

Rating Penilaian

0
/5

Beri Kami Penilaian

  Administrator

  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

Strategi Penguatan Kelembagaan Riset Dan Inovasi Di Kabupaten Blitar


Salah satu aspek penting dalam upaya peningkatan daya saing sebuah bangsa adalah perihal kontribusi ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dalam menunjang pembangunan negara. IPTEK diharapkan mampu menghadirkan solusi permasalahan yang kemudian diramu sebagai bahan kebijakan berbasis bukti (evidence based policy) dalam rangka mencapai tujuan negara serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa. IPTEK diharapkan mampu menghadirkan solusi atas permasalahan pembangunan serta dapat melandasi berbagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka memperkuat daya dukung IPTEK untuk mencapai tujuan negara serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa, maka IPTEK harus dilaksanakan secara terarah, terstruktur dan terintegrasi melalui aktivitas riset dan inovasi yang terorketrasi dengan baik. Dalam mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya penguatan elemen-elemen penting yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas riset dan inovasi yang ada, baik terkait dengan organisasi riset dan inovasi, sumberdaya riset dan inovasi (sumber daya manusia, pendanaan, sarana dan prasarana), jaringan riset dan inovasi (kemitraan, kolaborasi), serta tata kelola riset dan inovasi. Elemen-elemen ini terkait dengan kelembagaan riset dan inovasi yang ada. Dengan mendasar pada pemahaman tersebut, maka penguatan kelembagaan riset dan inovasi menjadi hal penting untuk diupayakan.

Penguatan kelembagaan riset dan inovasi harus dapat diupayakan dengan baik. Tidak saja menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, perhatian terhadap kelembagaan riset dan inovasi juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Terkait hal ini, Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengtahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK) juga meletakkan tanggungjawab kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, terutarna terkait dengan penguatan keunggulan dan kearifan lokal.1 Peran dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam mengupayakan penguatan kelembagaan riset dan inovasi sejalan dengan upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta daya saing daerah dan harapan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Riset dan inovasi berada pada kerangka landasan utama atas kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang berkualitas, oleh karenanya desain kelembagaan riset dan inovasi di daerah harus kuat. Harapannya, dengan adanya penguatan kelembagaan riset dan inovasi di daerah, maka upaya peningatan daya saing daerah dapat tercapai dengan optimal yang pada akhirnya dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam konteks ini, elemen kelembagaan riset dan inovasi berada pada posisi penting sehingga perlu ada upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkuat fondasi kelembagaan riset dan inovasi yang telah ada. Secara sederhana, penguatan kelembagaan riset dan inovasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menguatkan entitas struktur riset dan inovasi termasuk di dalamnya terkait sistem, norma, dan praktik penyelenggaraan riset dan inovasi yang ada.

Kebijakan nasional penguatan kelembagaan riset dan inovasi di daerah sebenarnya telah berada pada arus kebijakan yang tepat, menempatkan satu orkestrator tunggal dalam penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah yang bernomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Dengan desain orkestrator tunggal, semua penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah diharapkan dapat dijalankan secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan daerah. Pelaksana-pelaksana riset dan inovasi lainnya yang ada di daerah dijadikan sebagai modal dan kekuatan penting untuk menghadirkan daya dukung riset dan inovasi pada program-program pembangunan daerah.

Kebijakan menempatkan orkestrator tunggal dalam penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah pada prinsipnya bermaksud untuk merevitalisasi kinerja lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi riset dan inovasi yang selama ini dijalankan secara terfragmentasi pada berbagai lembaga riset dan inovasi yang ada di daerah sehingga dapat lebih optimal dalam memberi dukungan atas lahirnya kebijakan pembangunan daerah. Secara normatif, kebijakan pengintegrasian riset dan inovasi di daerah ke dalam satu lembaga baru BRIDA tersebut dilandasi dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sebagai pengemban amanat dalam menciptakan ksejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar tentu memahami langkah dalam meningkatkan peran organisasi riset dan inovasi pemerintahan daerah ini sebagai sesuatu yang urgen untuk dilakukan. Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Blitar menyadari bahwa revitalisasi dan penguatan fungsi riset dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu segera diwujudkan. Hasil-hasil riset, invensi, dan inovasi harus mampu menjadi alas argumentasi atas lahirnya kebijakan daerah. Organisasi riset pemerintah daerah harus dapat bersinergi dengan sumbe rdaya IPTEK eksternal pemerintah daerah sehingga mampu menyediakan basis ilmiah atas kebijakan pembangunan daerah secara optimal. Dalam konteks ini, maka upaya penguatan kelembagaan riset dan inovasi di Pemerintah Kabupaten Blitar merupakan hal penting untuk segera dilaksanakan demi riset dan inovasi yang integratif, sinergi, efektif dan efisien, yang pada akhirnya menghasilkan keluaran kelitbangan yang dapat benar-benar dijadikan sebuah landasan ilmiah dalam perencanaan pembangunan pemerintah Kabupaten Blitar.

Upaya penguatan kelembagaan riset dan inovasi harus juga didasarkan pada kebutuhan dan kondisi daerah dalam hal ini kebutuhan Kabupaten Blitar. Karena antara daerah yang satu dengan daerah yang lain memiliki kapasitas sumberdaya yang berbeda-beda. Maka untuk merumuskan upaya penguatan kelembagaan riset dan inovasi yang ditujukan secara spesifik untuk Kabupaten Blitar, Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar melalui Bappelitbangda Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan penyusunan Policy Paper dengan judul Penguatan Kelembagaan Riset dan Inovasi di Kabupaten Blitar.

Tahun Pelaksanaan : 2024
Tindak Lanjut :

-

Download

Subscribe to Newsletter!

Subscribe untuk mendapatkan update dan informasi terkini dari kami.