Detail Penelitian

MONITORING DAN EVALUASI PENERAPAN INOVASI DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024
Inovasi dan Teknologi

Rating Penilaian

0
/5

Beri Kami Penilaian

  Administrator

  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

MONITORING DAN EVALUASI PENERAPAN INOVASI DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISNAS IPTEK, Pemerintah baik pusat maupun daerah wajib mengembangkan invensi dan inovasi; melindungi kekayaan intelektual dan pemanfaatannya; serta menggunakan dan menjamin pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam bentuk invensi dan inovasi untuk pembangunan nasional/daerah. Inovasi pemerintahan juga sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berkaitan dengan upaya optimalisasi Implementasi Inovasi Daerah di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur guna menciptakan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan daya saing daerah, maka dilakukan Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah melalui kepuasan masyarakat dan pelayanan publik di Kabupaten Blitar.

Tahun Pelaksanaan : 2024
Tindak Lanjut :

Metode kajian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang merupakan pendekatan untuk memahami dan menjelaskan fenomena secara mendalam, dengan fokus pada konteks, makna, dan pengalaman individu atau kelompok. Penelitian ini menggunakan metode-metode yang fleksibel, seperti wawancara, observasi partisipatif, analisis dokumen, atau studi kasus, untuk mengumpulkan data yang kaya dan mendalam. Lokasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2024 meliputi 47 perangkat daerah dan unit penyelenggara inovasi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Hasilnya Monitoring dan Evaluasi Penerapan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2024 menunjukkan bahwa dari sejumlah 47 inovasi daerah dimonev terdiri atas 32 Inovasi Pelayanan Publik; 4 Inovasi Tata Kelola; dan 11 Inovasi Lainnya. Penerapan Inovasi yang baik, diharapkan mencapai beberapa manfaat, yaitu: 1) Meningkatkan kepuasan masyarakat; 2) Meningkatkan efisiensi; 3) Memperluas aksebilitas; 4) Mendorong partisipasi masyarakat; dan  5) Peningkatan akuntabilitas. Strategi pengoptimalan inovasi-inovasi agar lebih baik dari sebelumnya: 1) meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap perkembangan regulasi dari pemerintah pusat; 2) Sinkronisasi dan kolaborasi untuk inovasi bersifat e-government; 3) peluang untuk pembuatan inovasi skala besar yang cakupan pelayanannya hingga di wilayah kecamatan dan kelurahan; dan 4) perangkat daerah yang memiliki inovasi pelayanan publik diharapkan dapat memasukkan inovasinya dalam salah satu indikator penilaian indeks kepuasan masyarakat.

Kata Kunci: Monitoring dan Evaluasi; Inovasi Daerah; Kabupaten Blitar

Download

Subscribe to Newsletter!

Subscribe untuk mendapatkan update dan informasi terkini dari kami.