Detail Penelitian
Administrator
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Kajian Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Bersaing di Era Digital
Kontribusi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terhadap perekonomian Indonesia. Mereka tidak hanya mampu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat, tetapi sekaligus memiliki fungsi pemerataan pendapatan dan kesejahteraan. Karakteristik produksi UMKM dan BUMDes yang sederhana dan tidak membutuhkan skill yang khusus, menjadikan masyarakat yang memiliki kompetensi terbatas dapat bergabung ke dalam proses produksi. Kondisi ini sangat mendukung adanya pemerataan industri ke seluruh wilayah di Kabupaten Blitar. Peran UMKM dan BUMDes terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sudah banyak dilakukan kajian dan hasilnya sangat memuaskan. UMKM memiliki daya tangguh dalam menghadapi berbagai perubahan ekonomi masyarakat. Sistem manajemen yang sederhana dan tersebar ke berbagai pelosok daerah, menjadi peran strategis tersendiri bagi UMKM dan BUMDes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai penelitian empiris terhadap peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terhadap pembentukan ekonomi nasional yang tangguh sudah banyak dilakukan. UMKM adalah pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia, selain jumlah nya yang sangat besar, kontribusi pada PDB yang tinggi, dan menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat. Data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini (2021) mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Sedangkan, data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menyatakan jumlah BUMDes aktif sebanyak 45.233, mampu menyerap tenaga kerja 20.369.834 orang dan omset usaha mencapai Rp. 4,6 triliun selama 2021. Data ini menunjukkan bahwa UMKM dan BUMDes memiliki peran strategis dan vital dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selain di Indonesia keberadaan UMKM juga terbukti mampu membantu perekonomian di beberapa negara di Asia seperti di Cina, Thailand, dan Korea Selatan. Siriwan et al (2013) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa tahun 2011 UKM menyumbang 36,6 persen dari total PDB di Thailand. Selain itu Jutla et al dalam Siriwan et al (2013) mengungkapkan bahwa usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi di semua negara karena mampu menyumbang 80 persen dari pertumbuhan ekonomi global, dan UKM juga mampu memberikan kontribusi yang besar dari pertumbuhan ekspor manufaktur di Asia Timur (56% di Taiwan dan lebih dari 40 persen di Cina serta Republik Korea Selatan). Hal ini semakin memperkuat adanya hipotesis bahwa UMKM memiliki peran yang sangat strategis dalam ekonomi suatu bangsa.
Namun pengembangan UMKM dan BUMDes memiliki banyak tantangan di era digital (industri 4.0) ini. Pemanfaatan teknologi digital menjadi peluang dan sekaligus tantangan bagi kelangsungan usaha mereka. Perilaku transaksi masyarakat yang mulai bergeser dari offline (belanja langsung) menjadi belanja secara online. NielsenIQ (2021) mencatat jumlah konsumen belanja online di Indonesia menggunakan e-commerce mencapai 32 juta orang pada 2021 dan Jumlahnya meningkat 88 persen dibandingkan 2020 yang hanya 17 juta orang. Jumlah ini sekaligus menjadi konsumen pasar online terbesar di dunia yang diikuti oleh Inggris, Malaysia dan Thailand. Maka, kapasitas para pelaku UMKM dan BUMDes untuk masuk memanfaatkan marketplace dan media sosial dalam transaksi harus ditingkatkan.
Adaptabilitas UMKM dan BUMDes dalam menafaatkan ruang digital (digital on boarding) masih sangat rendah. Kementerian Kominfo mencatat jumlah Usaha Mikro dan Kecil yang go-online baru menyentuh 14,6 persen atau setara 9,4 juta dari jumlah UMK secara nasional sekitar 64 juta. Berbagai upaya terus dilakukan oleh secara sinergi oleh pemerintah, melalui berbagai program pendampingan pemanfaatan teknologi digital dan meraih pangsa pasar ekonomi digital. Tercatat jumlah UMKM mikro dan kecil yang telah on boarding (masuk ke pasar digital melalui marketplace, media sosial, dan channel digital lainnya) dan upscaling (meningkatkan kapasitas ketrampilan seseorang untuk mengisi kebutuhan pekerjaan saat ini, yaitu ketrampilan teknologi digital) baru kurang lebih 20.000 pelaku usaha mikro dan kecil.
Selain, dukungan strategi pemasaran go-digital, berbagai program pendukung pemberdayaan UMKM dan BUMDesa juga terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas ekonomi. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ditegaskan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang dikelola secara terpadu mencakup fasilitas yaitu a) kemudahan pendirian/legalitas; 2) akses pembiayaan modal usaha; 3) fasilitas bantuan penyediaan bahan baku; 4) proses produksi 5) kurasi dan 6) pemasaran melalui perdagangan elektronik maupun non elektronik. Pemerintah mendukung pemulihan UMKM tahun 2022 dengan menaikkan jumlah plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nasional sebesar Rp 373,17 triliun dengan hanya bunga 3 persen. Plafon nilai kredit inni naik 30,9 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp 285 triliun. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan dana pinjaman paling banyak 50 juta dan tanpa agunan. Namun demikian, syarat akses kredit harus dipenuhi oleh pemohon.
Pemerintah daerah harus sigap dalam mendukung kebijakan pengembangan UMKM dan BUMDes tersebut. Peranan yang besar dalam kontribusi PDB dan serapan tenaga kerja, menjadikan pelaku usaha ini sangat vital perannya bagi pembangunan bangsa. UMKM dan BUMDes terbukti tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi menjadi instrumen penting bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat. Berbagai keterbatasan yang masih dimiliki pelaku usaha UMKM dan BUMDes, menjadi kendala dan tantangan tersendiri seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam mengembangkannya. Selain itu, masih belum adanya model dan strategi yang komprehensif, sistematis, dan terpadu dari berbagai stakeholders menjadikan implementasi strategi dan kebijakan dalam pengembangan UMKM dan BUMDes menjadi parsial, sporadis dan tidak simultan, sehingga keberdayannya tidak dapat berkelanjutan.
Maka, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mengkaji dan menemukan model pengembangan strategi bersaing UMKM dan BUMDes yang efektif, sistematis, komprehensif dan berbasis pada potensi unggulan lokal, agar keberdayaan UMKM dan BUMDes dapat terus berkelanjutan (sustainable) dan memiliki ekosistem berkembang yang kondusif dan optimal. Keunggulan bersaing UMKM dan BUMDes di era digital menjadi faktor sangat penting dan vital bagi penigkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Strategi sinergi kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar sangat penting dalam mengoptimalkan kontribusi peran setiap stakeholders sesuai tugas dan kompetensinya masing-masing.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, dalam upaya mencari model strategi bersaing UMKM dan BUMDes di era digital bagi proses peningkatan kesejahteraan masyarakat, sangat penting dan mendesak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan bekerjasama dengan sebuah lembaga independen, yaitu Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BPPM) Fakultas Vokasi melakukan kajian untuk merumuskan model yang paling efektif, komprehensif dan sesuai dengan karakteristik pelaku usaha masyarakat Blitar.
Tindak Lanjut :
- 3 industri kecil sektor basis di Kabupaten Blitar, yaitu industri makanan dan minuman, industri olahan kayu dan industri kerajinan, harus diberikan ruang prioritas kebijakan untuk mendukung pengembangannya, karena sudah karakteristik industrinya sudah menjadi budaya lokal, sehingga dapat dikembangkan menjadi berbagai industri yang didukung oleh nilai-nilai lokal.
- Pemerintah daerah harus mampu mendorong perilaku dan habit inovasi bagi para pelaku usaha dengan menggunakan basis digital untuk bersaing, melalui pembentukan dan penerapan kebijakan dan nilai pada ekosistem kewirausahaan desa. Sehingga, masyarakat desa dapat membangun perilaku inovatif dan produktif yang berbasis nilai lokal dan didiseminasikan melalui berbagai media digital.
- Sinergi kebijakan sampai program dan kegiatan harus terus dilakukan, agara kebijakan tersebut mampu memberikan efek signifikan dan komprehensif dalam pemberdayaan UMKM dan BUMDes di Kabupaten Blitar